Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya , dan salah satu jenisnya yaitu hak kekayaan intelektual.
Dimensi Etik Hak Cipta
Dimensi Etik Hak Cipta
2.1
PENGERTIAN HAK CIPTA
a. Pemberian hak
ekonomi bagi pemegang hak cipta
b. Penghargaan hak
moral milik pemegang hak cipta
Konsep yang mendasar dari hukum hak
cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau
fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide,
informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk
yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak
melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan
dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi
ulang. Meskipun demikian, adalah mungkin untuk beberapa ide
yang bernilai komersial dilindungi dengan hukum rahasia dagang.
Contoh lain dari ide yang tidak
dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi adalah : Informasi-informasi
ilmu pengetahuan yang terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi
oleh hak cipta, tetapi kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan oleh
pengarang adalah dilindungi.
2 2.1.1
Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh Pemegang Hak Cipta
UU Hak cipta Indonesia menyatakan
bahwa pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan
memperbanyak karya-karya mereka, dan memberi izin untuk melaksanakan hak
tersebut kepada orang lain.
Pengumuman didefinisikan sebagai, pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.
Pengumuman didefinisikan sebagai, pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan terjadi saat keseluruhan
ataupun bagian yang sangat penting dari sebuah karya diperbanyak. Ini termasuk
memperbanyak sesuatu ke dalam sebuah bentuk yang berbeda. Sebagai contoh,
melukis sebuah patung, membuat drama dari sebuah novel atau menyiarkan sebuah
drama dianggap perbanyakan.
Oleh karena itu, seorang pemilik hak cipta mungkin mempunyai satu atau
lebih hak-hak yang berikut :
a. Hak untuk
memproduksi ulang karya; hal ini merupakan hak dasar dari pemegang hak
cipta.
Pemegang hak cipta
berhak menyalin karyanya dalam bentuk apapun (contoh : dengan memfotokopy, mengetik, menyalin dengan
tangan, menscannya kedalam komputer atau membuat rekaman).
b. Hak untuk
mempublikasikan; pemegang hak cipta atas karya sastra, drama, musik dan karya
artistik mempunyai hak untuk
mempublikasikannya untuk pertamakalinya.
c. Hak untuk mempertunjukkan karya di
depan umum; pemilik hak cipta di bidang sastra, drama, dan musik mempunyai hak untuk
mempertunjukkan karyanya di depan umum. Pemilik hak cipta di bidang rekaman
suara mempunyai hak untuk memperdengarkannya di depan umum. Hal ini termasuk
memainkan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta di restoran-restoran atau tempat
kerja. Pemilik hak cipta atas film mempunyai hak untuk memperlihatkan dan
memperdengarkannya di depan umum.
d. Hak untuk
menyiarkan karya kepada khalayak; untuk karya sastra, drama dan
musik, rekaman suara dan film
sinematografi, pemilik hak cipta mempunyai hak eksklusif untuk menyiarkan
karyanya. Hak untukmembuat adaptasi: pemilik dari hak cipta atas karya sastra,
drama atau musik mempunyai hak untuk membuat adaptasi atas karyanya (contoh :
terjemahan, dramatisasi).
e. Hak untuk menyewakan karyanya; pemilik hak cipta
atas program komputer dan karya sinemagrafis memilii hak untuk mengontrol
penyewaan yang bersifat komersial atas karyanya.
f. Hak untuk
mengimpor / mengekspor karyanya;
pemilik hak cipta biasanya mengkontrol pengimporan dan pengeksporan karyanya
untuk kepentingan komersial. Pemilik hak
cipta boleh menjual atau memberikan lisensi satu atau semua haknya.
2.1.2 Pengalihan Hak Cipta
Karena hak cipta merupakan kekayaan
pribadi, maka terhadapnya dapat diperlakukan sebagaimana halnya perlakuan atas
bentuk kekayaan lainnya. Hak cipta dapat;
a. diberikan begitu
saja
b. dilisensikan
c. dialihkan (contoh:
dialihkan kepada orang lain)
d. dijual
e. diwasiatkan
f. bahkan diambil alih
2.1.3 Hak Moral
Pencipta bisa menuntut sebab hukum
Indonesia melindungi apa yang disebut sebagai hak-hak moral. Hak-hak moral
merupakan kekayaan pribadi yang dipunyai oleh pengarang/pencipta dari materi
hak cipta dan ada secara terpisah dari hak-hak lainnya yang telah
dijual/dilisensikan oleh pemilik hak cipta kepada orang lain. Terdapat dua
jenis utama hak-hak moral (pasal 24), yaitu :
a. Hak untuk diakui dari karya : yaitu hak dari pengarang untuk dipublikasikan
sebagai pengarang atas karyanya, untuk mencegah orang lain mengaku sebagai
pengarang karya tersebut, atau untuk mencegah orang lain menghubungkan
kepengarangan kepada orang lain; dan
b. Hak keutuhan: yaitu hak untuk mengajukan keberatan atas penyimpangan atas
karyanya atau perubahan lainnya atau tindakan-tindakan yang bisa menurunkan
kualitas.
Bahkan kalau pemegang hak cipta atau
ahli warisnya memberi atau melisensikan hak ciptanya kepada orang lain,
pemegang hak cipta asli dapat menuntut kalau namanya, judul atau isi karya
diubah tanpa ijinnya.
2 2.1.4 Karya dan Hak Cipta
a. Karya Yang Diberi Perlindungan Hak Cipta
·
karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
·
program computer
·
data base
·
seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau
rekaman
dalam fonogram).
·
Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang
pertunjukan hidup).
Undang-undang Hak
Cipta mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya
dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
·
buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan
karya
karya tulis lainnya.
·
khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
·
alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan
·
lagu, termasuk karawitan dan phonogram
·
karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka,
pantomime
·
pertunjukan-pertunjukan
·
karya-karya penyiaran
·
semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan,
patung, collase,
kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
Arsitektur
·
Peta
·
seni batik
·
foto
·
karya-karya sinematografi
·
terjemahan, interpretasi, adaptasi,
antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).
b. Karya-Karya Yang
Tidak Di berikan Perlindungan Hak Cipta
·
Pertemuan terbuka dari institusi-institusi tinggi Negara
·
Hukum dan perundang-undangan
·
Pidato-pidato kenegaraan dan pidato
pejabat pemerintah
·
Keputusan pengadilan dan perintah pengadilan
·
Keputusan badan arbitrasi.
2 2.1.5 Syarat dan
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan
beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang
yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah
mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran
memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan
negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang
merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak
Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Khusus
yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b.
Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c. Etiket atau logo
maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d. Copy KTP dan NPWP
pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama
badan usaha).
2 2.1.6 Undang-Undang
Tentang Hak Cipta
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas; buku,
pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya, tari, koreografi, segala
bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung, seni batik, ciptaan lagu atau musik dengan atau
tanpa teks, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
sejenis lainnya, alat peraga, peta, terjemahan,
tafsir, saduran dan bunga rampai
Dilindungi selama hidup pencipta dan
terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang
meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya
2 2.1.7 Contoh Khasus Hak
Cipta
Studi Kasus Hak Cipta
Di Indonesia seseorang
dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut
melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh
pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh
izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak
cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan
pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini
merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan
saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di
Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai
terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh
tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering
dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang
mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek
seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan
enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa
dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan
memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya
penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu
pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir
karya orang lain. Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan
berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah
melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta.
Padahal, seharusnya
berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan
terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini
sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai
konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto
kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain
rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai
media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak
cipta di Tanah Air.
Perpustakaan
menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya.
Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah
sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan
demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta.
Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat
hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati
atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru
perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam
melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu
berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan
salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan
dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi
tentang hak cipta.
Layanan foto kopi,
digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta
layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu
memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan
ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan
digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang
dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga
perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan
dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh
pengguna perpustakaan.
Tanggapan :
Menanggapi kasus
pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang
dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum
dikalangan masyarakat kita, memungkinkan orang tersebut melakukan pelanggaran
dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari
pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas
seseorang yang menciptakan. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun
materiil karena hasil karyanya selalu dibajak. Hal ini disebabkan karena
ketidaktegasan penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Pemerintah harus
dapat memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang
Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak
melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu
diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak
dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran
tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengi dengan sanksi yang
tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang
melanggarnya.
2.2 PENGERTIAN HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1). Sementara itu, arti Invensi
dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
a. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun
2001 pasal 1 ayat 2)
Invesi yang
dapat dipatenkan.
·
Paten
diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan
dalam
industri.
·
Suatu
Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang
mempunyai
keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga
sebelumnya.
·
Penilaian bahwa
suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus
dilakukan
dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang
telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu
diajukan dengan Hak Prioritas.
b.
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001 pasal
1 ayat 3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor
untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya,
inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem
paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
2.2.1
Hak dan
Kewajiban Yang di miliki Oleh Pemegang Hak Paten
Pemegang hak paten memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya :
a. a. Dalam hal Paten Produk :
membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk
di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. b. Dalam hal Paten Proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
c. Pemegang Paten
berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
d. Pemegang Paten
berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas.
e. Pemegang Paten
berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 1 di atas.
2.2.2 Subjek Yang Dapat Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar
mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak(software), teknik medis,
teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi
mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti
kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan
sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human
embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang
tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga
tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa). Saat ini,
masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih
merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa
kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah
(misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik
penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini. Di Indonesia, syarat
hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
2.2.3 Cara Memperoleh Hak Paten
a. Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
b. Permohonan
harus memuat :
Ø Tanggal, bulan dan tahun Permohonan
Ø Alamat lengkap dan alamat
jelas Pemohon
Ø Nama lengkap dan
kewarganegaraan Inventor
Ø Nama dan alamat lengkap kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui kuasa
Ø Surat kuasa khusus dalam hal
Permohonan diajukan oleh Kuasa
Ø Pernyataan permohonan untuk
dapat diberi Paten
Ø Judul Invensi
Ø Klaim yang terkandung dalam
Invensi
Ø Deskripsi tentang Invensi, yang
secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan
Invensi
Ø Gambar yang disebutkan dalam
deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi
Ø Abstrak Invensi.
Ø Pemohon membayar biaya pendaftaran
hak paten.
2.2.4 Syarat-Syarat Mendapatkan Hak Paten
a. Penemuan tersebut merupakan penemuan
baru.
b. Penemuan tersebut diproduksi dalam
skala massal atau industrial. Suatu penemuan
teknologi,
secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena
harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
c. Penemuan tersebut merupakan penemuan
yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar
menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus
menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek
yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metodebisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik
medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang
yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan,DNA, RNA, dan sebagainya.
2.2.5 Berakhirnya Hak Paten
Suatu paten
dapat berakhir bila :
a. Selama
tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka
paten
dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas
waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
b. Tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban
pembayaran
biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka
paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya
tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
2.2.6 Contoh Khasus Hak Paten
Kasus 1
Teknologi rekaya
genetik memungkinkan kita untuk mengisolasi DNA dari berbagai organisme dan
menggabungkannya ke dalam suatu organisme yang lain sehingga menghasilkan
organisme dengan sifat yang berbeda. Teknik ini juga diterapkan dalam usaha
menciptakan tanaman dengan sifat-sifat unggul, sehingga dapat meningkatkan
hasil produksi pertanian pada umumnya. Rekombinasi DNA dianggap sebagai bentuk
baru dari alam atau penemuan baru sehingga pada perkembangannya kemudian
tanaman transgenik dapat dipatenkan. Tetapi di Indonesia berdasarkan UU no.14
tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali jasad renik tidak dapat
dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul diatur dalam UU No.29 tahun 2000
mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Salah satu tanaman pangan yang telah
mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman
pangan terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang
ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika
dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%.
Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung
hibrida.
Dewan Jagung Nasional yang
beranggotakan wakil pemerintah dan industri, menargetkan peningkatan penggunaan
jagung hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5
juta ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi
jagung tersebut, namun sifat dari hal paten yang, melekat pada benih jagung
hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat
pula ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari
kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi
pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan
adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang
yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.
Proyeksi masalah yang lebih besar dapat
dilihat pada kasus dominasi bibit paten yang diproduksi oleh PT. Monsanto di
Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh ladang kedelai, 45% dari seluruh
ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas. Petani di berbagai daerah di Amerika
mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut masalah pelanggaran hak
paten, sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah tidak mungkin karena
kelangkaan bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan bahwa sejak tahun
1998 hingga 2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan tuntutan pelanggaran
hak paten bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT. Monsanto mengerahkan
anggota khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak paten sebanyak 75 staf
dengan anggaran sebesar $10.
Kasus serupa juga mulai di alami di
Indonesia, tepatnya di Jawa Timur. PT. BISI, anak perusahaan dari PT. Charoen
Pokhpand merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti produsen benih lainnya
propagasi benih di serahkan ke petani-petani jagung lokal dengan ikatan
kontrak. Seorang petani bernama Pak Tukirin mengikuti program propagasi bibit
jagung produksi PT. BISI tersebut selama beberapa tahun, bahkan sempat
memenangkan juara terbaik kedua penghasil benih jagung se-Kecamatan Ngoronggot.
Setelah selesai kontrak pembenihan dengan PT. BISI, Pak Tukirin membeli benih
jagung produksi PT.BISI (bukan ikatan kontrak) untuk dibudidayakan dengan
tujuan konsumsi dan bukan penangkaran benih. Dari sini Pak Tukirin mencoba
untuk menciptakan bibit unggul sendiri berdasarkan pengalamannya. Kegiatan ini
kemudian dilaporkan PT BISI sebagai tindakan pelanggaran PVT jagung produksi PT
BISI. Setelah tidak terbukti demikian, tuntutan dialihkan sebagai pelanggaran
berupa peniruan cara berbudidaya.
Secara hukum tuntutan atas Pak Tukirin
memiliki banyak kecacatan. Tuduhan yang dikenakan terhadap Pak Tukirin tidak
berdasar hukum sama sekali. Fakta kejadian bahwa Pak Tukirin mencoba melakukan
persilangan dengan caranya sendiri kemudian dituduh merupakan usaha sertifikasi
yang illegal berdasarkan UU. No.12 mengenai Sistem Budidaya Tumbuhan. Bila
dicermati tuntutan tersebut sangat menyimpang dari kejadian yang sebenarnya.
Petani kecil yang umumnya awam terhadap
hal-hal yang bersangkutan dengan kontrak perjanjian dan hukum, menjadi sasaran
empuk penuntutan-penuntutan hukum yang tidak jelas dasarnya tanpa ada
perlawanan. Petani tidak berkutik dalam sistem hukum karna tidak mampu menyewa
pengacara bahkan pembayaran biaya sidang ...
Kasus 2
Kasus gugatan atas
paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan
atas kekayaan intelektual terhadap Facebook. Yahoo mengklaim jejaring sosial
itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di
situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook
untuk melakukan go publik. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat
smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua
raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan dari Yahoo menyebutkan bahwa ini
adalah kasus yang besar. "Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam
produk online, termasuk layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar
sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol terhadap
kerahasiaan," seperti disebutkan dalam gugatan itu. "Model jejaring
sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil dan
terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu berbasis
pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring sosial
mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah itu
tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini menimbulkan
teka-teki. "Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan mitra
bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari
asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum,"
tambahnya.
Sejarah berulang
Kasus ini seperti
ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham
perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak paten itu
dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Google
melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk
saingannya. "Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang
berhasil digunakan dimasa lalu," kata analis teknologi di New York BGC
Partner Colin Gillis kepada BBC. "Tetapi ada keputusasaan disana -
tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini
tidak akan menganggu IPO."
Baru-baru ini Yahoo
mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala
eksekutif pada Januari lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari
jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan
pengunduran diri mereka setelah itu. The Wall Street Journal melaporkan bahwa
banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan
keuntungan. Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan
dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu. "Ini
menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial,"
kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University
of Pennsylvania.
Solusi dari kedua
kasus
Solusi untuk masalah
paten adalah dengan mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem
perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa
pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi
masalah-masalah seperti mengklaim(pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan
tanaman.
2.3 KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DENGAN ADANYA HAK CIPTA
DAN HAK
PATEN
Keuntungan
Hak Cipta dan Hak Paten :
Selain itu hasil karya yang telah kita buat akan
dilindungi keberadaannya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang
biasanya memperbanyak karya tersebut tanpa seizin dari penciptanya. Dan dengan
adanya hak cipta dan hak paten maka hasil kaya kita yang telah kita buat akan
lebih dihargai lagi oleh masyarakat. Lebihnya lagi, kita juga bisa mendapatkan
keuntungan dari hasil dari karya yang telah kita buat sehingga dapat memberi
dorongan motivasi untuk membuat karya-karya atau penemuan yang lebih baru lagi.
Kekurangan
Hak Cipta dan Hak Paten :
Menurut pendapat kami,
dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah dipatenkan
dan telah terdaftar akan memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang tinggi.
Karena nilai jual yang tinggi inilah, kebanyakan masyarakat yang tidak mampu
memilikinya dan pada akhirnya muncul pembajakan atau barang tiruan sehingga
para konsumen beralih ke barang tiruan karena harganya yang lebih murah dan
mungkin kualitasnya tidak sebagus yang asli. Selain itu, ada sedikit kendala
bagi para pembuat atau pencipta suatu karya yang ingin mendaftarkan hak cipta
dan hak patennya. Menurut prosedur, si pencipta harus memenuhi persyaratan
administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang, terutama
dalam pembayaran administrasi yang biasanya dikenakan biaya yang tidak sedikit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar